Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok  Dari Amuk Massa

    Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok  Dari Amuk Massa

    PAMEKASAN - Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

    Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada Haji Khairul Umam.

    Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

    Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor.

    Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

    Akibat perbuatan Pelaku, Haji Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan register laporan Polisi nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.

    Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban.

    Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun 'Beluk Lecen Madura' pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

    Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor.

    Penuturan AKP Doni, Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

    Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

    Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan dengan sigap datang untuk mengamankannya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Demi Mengsukseskan Rangkaian Pilkada Serentak...

    Artikel Berikutnya

    Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI Ke-79,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami