Lagi-lagi Gegara Asmara, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura

    Lagi-lagi Gegara Asmara, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura

    PAMEKASAN – Masih segar diingatan kita 19 Oktober 2023 peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Samsul warga Sampang tewas di Ds. Pangereman, Kec Batumarmar.

    Kembali Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan inisial R (38Tahun) warga Dsn. Lampao Daya , Ds. Blaban , Kec.Batumarmar, Kab. Pamekasan.

    Adapun korban pembunuhan inisial A (38Tahun) warga Ds.Batubintang, Kec.Batumarmar , Kab. Pamekasan.

    Peristiwa pembunuhan terjadi di Dsn. Rojing daya, Ds. Blaban,  Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan tepatnya di pelataran samping rumah Bu Timah.

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.00 wib (24/10) malam, Pelaku  inisial R mendapati  korban  inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku), di dalam sebuah kamar.

    Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban berusaha melarikan diri. kemudian Pelaku mengejar Korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah ( TKP ), Pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    “Pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh)”, ucap Iptu Sri Sugiarto.

    Iptu Sri Sugiarto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim / meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R. 

    Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.
    Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.

    Dilain kesempatan Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri. 

    "Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tokoh Agama dan tokoh Masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan." tegas Iptu Sri.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Motivasi Bagi Anggota Polri Dan Bhayangkari,...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Masuk Sekolah Serma Abd Rahman Beri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami